Pelanggaran HAKI

apa itu HAKI ? 

HAKI atau Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta. 

sumber : Wikipedia 

contoh pelanggaran HAKI 

1. 

Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster". Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain. Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.

sumber : kompas.com 

2. 

Pada 2013, terjadi sengketa merek antara IKEA System B.V (IKEA) dengan IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa.  Mahkamah Agung dalam keputusannya tertanggal 2 Februari 2016 menolak kasasi IKEA yang menuntut pembatalan merek IKEA dari Indonesia. Merek dagang ini dinyatakan telah terdaftar di Dirjen HKI pada 20 Desember 2013 melalui permintaan pendaftaran yang dinilai sah. Namun demikian, dikutip dari Kontan, 3 Februari 2016 tidak jelas siapa yang berhak menyandang merek IKEA hingga saat ini. Hal itu karena IKEA Indonesia belum mengonfirmasi kelanjutan mereknya di Tanah Air, Manager IKEA Indonesia saat itu, Tony Mampuk menyebut perkara merek ini merupakan wewenang dari IKEA Swedia.

Komentar